Koalisi Masyarakat Sipil Protes Bawaslu Loloskan Caleg Mantan Napi

Antara
Ilustrasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (Foto: Koran Sindo).

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta mengikuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 20/2018 yang memastikan tidak ada mantan narapidana (napi) kasus korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba yang diloloskan sebagai calon anggota legislatif. Maka itu, koalisi masyarakat sipil untuk pemilu bersih mengirimkan surat terbuka kepada Bawaslu karena meloloskan sejumlah mantan narapidana kasus korupsi.

Koalisi tersebut terdiri dari beberapa ormas dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), yaitu Indonesia Corruption Watch (ICW), Kode Inisiatif, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM). Selain itu Pemuda Muhammadiyah, Lingkar Madani (LIMA), Indonesia Budget Center (IBC), dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).

"Sikap Bawaslu mengabulkan permohonan sengketa pencalonan mantan napi korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU tidak hanya melukai impian kami mempunyai legislatif yang lebih bersih tetapi juga membuat kami bertanya-tanya. Ada apa dengan Bawaslu?" ujar koalisi masyarakat sipil dalam surat terbukanya, Jumat (31/8/2018).

Menurutnya, PKPU No. 20/2018 merupakan peraturan yang sah dan mengikat, karena telah dimasukkan dalam lembar negara. Peraturan tersebut hingga kini tidak melanggar UU, karena belum ada putusan yang menyatakan hal itu meski sejumlah pihak tengah mengajukan uji materi.

Pasal 76 ayat 1 UU No 7/2017 tentang Pemilu telah mengatur bahwa dalam hal Peraturan KPU diduga bertentangan dengan UU pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA). Ketentuan yang sama diatur dalam Pasal 9 ayat 2 UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Artinya, Bawaslu seharusnya tidak potong kompas dan menarik kesimpulan sendiri karena koreksi atas PKPU bukan ranah dan wewenang Bawaslu. Hingga saat ini, belum ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan PKPU bertentangan dengan UU.

"Putusan pengawas pemilu di enam daerah, yaitu Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Pare-Pare, Rembang, dan Bulukumba, terhadap sengketa pencalonan mantan napi korupsi secara terang benderang tidak menjadikan Peraturan KPU tentang Pencalonan sebagai rujukan," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

2 Napi Dipulangkan ke Inggris, Lindsay Sandiford Terbebas dari Hukuman Mati

Nasional
20 hari lalu

Indonesia Pulangkan 2 Napi Inggris, Tukar Predator Seks Reynhard Sinaga?

Nasional
20 hari lalu

Pemerintah RI Sepakat Pulangkan 2 Napi Inggris ke Negara Asalnya, Ada Terpidana Mati

Nasional
28 hari lalu

41 Napi asal Jakarta Dipindahkan ke Nusakambangan, Ammar Zoni Termasuk?

Nasional
28 hari lalu

41 Napi Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan, Dikawal Ketat Aparat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal