JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai proses hukum dalam menetapkan sekaligus menahan mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham. Idrus ditahan terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
"Kan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Berarti sudah ada minimal dua alat bukti yang cukup. Penahanan semakin cepat semakin baik," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Kepulauan Seribu, Jakarta, Jumat (31/8/2018).
Dia menuturkan, sebelum menahan Idrus, tim penyidik sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait. Bahkan, keterangan tersebut sudah dikonfirmasi langsung ke Idrus.
"Kita proses dalam 20 hari. Syukur-syukur dalam satu bulan kita bisa selesaikan berkasnya dan kita limpahkan ke pengadilan. Itu jauh lebih baik dibanding kita tunda-tunda," ucapnya.
Menurutnya, selama ini Idrus cukup kooperatif menjalani pemeriksaan di KPK. Dalam kasus ini, proses penyidikan tetap berlanjut dengan memanggil sejumlah saksi. Termasuk dari kalangan politikus.