KPK Berharap 1 Bulan Berkas Idrus Selesai untuk Disidangkan

Ilma De Sabrini
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Koran Sindo).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai proses hukum dalam menetapkan sekaligus menahan mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham. Idrus ditahan terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

"Kan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Berarti sudah ada minimal dua alat bukti yang cukup. Penahanan semakin cepat semakin baik," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Kepulauan Seribu, Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Dia menuturkan, sebelum menahan Idrus, tim penyidik sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait. Bahkan, keterangan tersebut sudah dikonfirmasi langsung ke Idrus.

"Kita proses dalam 20 hari. Syukur-syukur dalam satu bulan kita bisa selesaikan berkasnya dan kita limpahkan ke pengadilan. Itu jauh lebih baik dibanding kita tunda-tunda," ucapnya.

Menurutnya, selama ini Idrus cukup kooperatif menjalani pemeriksaan di KPK. Dalam kasus ini, proses penyidikan tetap berlanjut dengan memanggil sejumlah saksi. Termasuk dari kalangan politikus.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Soeharto jadi Pahlawan Nasional, Mensos: Sudah Sangat Memenuhi Syarat

Nasional
2 hari lalu

Biaya Pengobatan Korban Ledakan di SMAN 72 Jakarta Ditanggung Pemerintah

Nasional
2 hari lalu

Mensos Serukan Mengheningkan Cipta Serentak pada 10 November, Kenang Jasa Pahlawan

Nasional
6 hari lalu

Masa Depan Cerah! Lulusan Sekolah Rakyat Bisa Masuk PTN hingga Langsung Bekerja

Nasional
8 hari lalu

Alasan Kemensos Tetap Ajukan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional meski Ada Penolakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal