Koalisi Sipil Respons Rancangan Perppu Tindak Pidana Ekonomi, Soroti Pemisahan Aturan dari KUHP

Tim iNews.id
Koalisi Masyarakat Sipil merespons Rancangan Perppu Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

Ardi juga menyoroti gradasi tindak pidana ekonomi yang penanganannya dilakukan secara khusus oleh Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Ekonomi sebagaimana diatur dalam rancangan perppu itu.

"Mengesankan seluruh tindak pidana yang diatur dalam UU yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana ekonomi, penanganannya dilakukan oleh satgas," tutur dia.

Dia memandang satgas seharusnya bersifat teknis dan adhoc sebagai bagian dari unit utama yang diberikan mandat khusus. Dia menyatakan tidak seharusnya satgas diatur pada level undang-undang yang berisiko melampui wewenang.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas),Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak berencana menerbitkan perppu untuk pemberantasan tindak pidana ekonomi dan pemilihan perekonomian negara. Yusril mengatakan kepastian ini diperoleh setelah dirinya berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

"Tadi juga saya koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara, memang tidak ada rencana untuk menerbitkan Perppu terkait dengan masalah ekonomi seperti yang banyak diberitakan," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pengiriman Pasukan TNI ke Gaza: Tidak Ada Mandat PBB

Nasional
1 bulan lalu

Kejagung Terima Laporan Koalisi Sipil soal Genosida Israel di Gaza, bakal Pelajari

Nasional
1 bulan lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel di Gaza ke Kejagung

Nasional
5 bulan lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Pasal Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal