Jika tidak diperhatikan seksama, daftar kode tersebut tidak kentara sebagai sebuah daftar nama perusahaan penerima dana segar. Tidak hanya itu, Saut juga mengungkapkan bahwa saat uang berpindah tangan para pelaku tidak ada ditempat.
“Dalam kasus ini, uang ditarik di jam kantor oleh pihak yang disuruh pemberi di sebuah bank. Namun, uang di dalam plastik hitam tersebut dititipkan pada petugas bank. Selang beberapa lama, pihak yang diutus penerima mengambil uang tersebut.” ujar Saut.
Sebagai pihak yang menarik uang di bank yakni orang kepercayaan Effendy Sahputra berinisial AT. Dia mengambil tunai Rp16 juta untuk dirinya dan Rp500 juta yang disimpan di kantong plastik hitam dan dititipkan ke petugas bank. Selain itu dia juga mentransfer Rp61 juta ke rekening Effendy.
Tak berapa lama setelah AT pergi, datang Umar Ritonga yang merupakan orang kepercayaan Bupati Pangonal. Hingga saat ini Umar belum tertangkap. Barang bukti Rp500 juta masih di tangannya. Kendati demikian Saut menegaskan, KPK telah mendapatkan bukti transaksi perpindahan uang itu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Pangonal. Dari laporan tersebut KPK telah melakukan pengecekan di lapangan dan dan terus melakukan proses penyelidikan sejak April 2018.