JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Labuhanbatu periode 2016-2021 Pangonal Harahap sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek di lingkungan Labuhanbatu, Sumatra Utara. Pangonal diduga menerima suap Rp2 miliar dari tersangka pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra.
Operasi tangkap tangan (OTT) kepala daerah bukan hal baru. Berdasarkan data statistik penindakan tindak pidana korupsi KPK hingga 2017 tercatat 71 wali kota/bupati/wakil dan 18 gubernur yang ditangkap.
Namun berbeda dengan sebelum-sebelumnya, KPK menemukan modus baru dalam penangkapan Pangonal di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/7/2018).
“Dalam OTT kali ini KPK telah mengungkap modus baru yang dilakukan oleh para pelaku yaitu modus menitipkan uang dan kode proyek. Beberapa cara dilakukan untuk mengelabui penegak hukum,” kata Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/7/2018) malam.
Saut menjelaskan, para pelaku membuat suatu kode rumit terkait daftar proyek dan nama perusahaan yang mendapatkan jatah. Kode ini berupa perpaduan antara huruf dan angka.