JAKARTA, iNews.id - Polri menggelar sidang etik terhadap Kombes Murbani Budi Pitono terkait kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rabu (28/9/2022). Kombes Murbani merupakan eks Kabag Renmin Divpropam Polri.
"Update berikut sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) Kombes MBP, agenda sidang direncanakan hari ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Sebelumnya, Polri menjatuhkan sanksi demosi kepada anggota-anggota Polri yang terlibat penanganan Brigadir J di luar klaster penghalangan penyidikan atau obstruction of justice. Sanksi demosi diberikan lantaran mereka tidak profesional dalam penanganan kasus tersebut.
Dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka pidana. Yakni, Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.