AKBP Raindra Ramadhan Syah Didemosi 4 Tahun terkait Kasus Brigadir J

Puteranegara Batubara
Komisi kode etik Polri menjatuhkan sanksi demosi empat tahun terhadap Eks Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi kode etik Polri menjatuhkan sanksi demosi empat tahun terhadap Eks Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah. Dia terbukti melakukan pelanggaran terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J

"Mendapat sanksi mutasi bersifat demosi selama empat tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Dalam persidangan, AKBP Raindra dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela di kasus penembakan Brigadir J. 

Selain demosi, AKBP Raindra juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. 

"Dan kewajiban pelanggar juga untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan. Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," ucap Ramadhan. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
9 jam lalu

Penampakan Barang Bukti Pembunuhan Aktivis Ermanto Usman, Linggis hingga Gunting

Nasional
10 jam lalu

Dipalak THR Lebaran oleh Ormas? Lapor ke 110

Nasional
16 jam lalu

Mahfud MD Ungkap Tim Reformasi Polri Hasilkan 7 Buku Tebal, Apa Isinya?

Megapolitan
1 hari lalu

Polri-Jurnalis Bagikan 1.500 Makanan dan Takjil ke Masyarakat, Tebar Berkah Ramadan  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal