Kombes Perusak CCTV di Rumah Ferdy Sambo Lakoni Sidang Etik, 13 Saksi Selesai Diperiksa

Antara
Suasana di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, tempat dilangsungkannya sidang etik Polri terhadap Kombes Pol, Agus Nur Patria (Antara/Laily Rahmawaty)

Hingga hari ini, total sudah ada tiga tersangka obstruction of justice yang menjalani sidang etik, yakni Kompol Chuck Putranto disidang etik Kamis (1/9/2022) dan Kompol Baiquni Wibowo.

Dua yang sudah menjalani sidang etik, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Keduanya juga mengajukan banding.

Dari tujuh tersangka obstruction of justice, tersisa tiga lainnya yang mengantre untuk menjalani sidang etik Polri, yakni mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Kombes Pol Agus Nur diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Pesan Prabowo ke Para Perwira Tinggi: TNI-Polri Harus Didukung dan Dicintai Rakyat

Nasional
17 jam lalu

Momen Prabowo Beri Taklimat ke 650 Pati TNI-Polri di Istana 

Nasional
20 jam lalu

Prabowo Kumpulkan Para Perwira Tinggi TNI-Polri di Istana, Bahas Apa?

Nasional
21 jam lalu

Para Perwira Tinggi TNI-Polri Merapat ke Istana, Prabowo bakal Beri Arahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal