Komdigi Berlakukan Aturan Baru, Konten Disinformasi Bisa Dihapus dalam 4 Jam

Yuwantoro Winduajie
Aturan baru Komdigi mengatur penurunan konten disinformasi maksimal empat jam setelah surat perintah pemutusan akses diterbitkan. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan batas waktu maksimal empat jam bagi platform digital untuk menurunkan konten yang dinilai melanggar ketentuan. Namun, aturan ini ditegaskan tidak menyasar kritik, perbedaan pendapat, maupun produk jurnalistik.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 dan Nomor 128 Tahun 2026. Kedua aturan ini menjadi pedoman pengawasan dan penanganan konten disinformasi di ruang digital.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Mediodecci Lustarini, menjelaskan KM 127 mengatur batas waktu penanganan konten. Sementara KM 128 mengatur mekanisme pengawasan serta kriteria konten disinformasi yang dapat mengganggu ketertiban umum dan keamanan negara.

“KM 127 memperjelas batas waktu penanganan sebagai bentuk kepastian hukum, sementara KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan penanganan termasuk kriteria konten disinformasi yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara,” kata Mediodecci di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Dia menjelaskan, kedua keputusan tersebut berkaitan dengan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang diatur dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
12 hari lalu

Komdigi Tegaskan Tidak Lakukan Shadow Ban soal Karhutla di Medsos!

15 hari lalu

Komdigi Kaji Aturan Label Konten AI, Cegah Manipulasi Informasi Karhutla

15 hari lalu

Komdigi Tegaskan Tak Ada Pembatasan Konten Karhutla, Pastikan Terbuka dengan Kritik

23 hari lalu

Komdigi Perluas Pemberantasan Judi Online, Aliran Dana Jadi Sasaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal