Mediodecci menegaskan, kritik dan perbedaan pendapat tidak otomatis menjadi objek penindakan. Komdigi berfokus pada konten disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria dalam KM 128.
Kriteria tersebut antara lain informasi yang tidak sesuai fakta, upaya memecah persatuan, menimbulkan kerugian, berpotensi memicu konflik sosial, hingga menimbulkan rasa takut.
“Kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta merta menjadi objek penindakan, karena fokus penanganan pada konten bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria pada KM 128, seperti adanya ketidaksesuaian dengan fakta, upaya memecah persatuan, mengakibatkan kerugian, dapat memicu konflik sosial di masyarakat, serta menimbulkan rasa takut,” katanya.
Komdigi juga memastikan aturan tersebut tidak menyasar produk jurnalistik yang dibuat oleh pers, termasuk karya jurnalistik investigatif. Pemilik konten yang merasa dirugikan akibat kesalahan moderasi dapat mengajukan keberatan dan meminta pemulihan konten.
“Apabila terdapat kesalahan dalam moderasi, pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan permintaan pemulihan konten, termasuk apabila terdapat dugaan atas kesalahan moderasi yang dilakukan platform secara mandiri, untuk dikomunikasikan lebih lanjut,” kata Mediodecci.