JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang beredar melalui aplikasi digital. Terdapat sebanyak delapan aplikasi telah diajukan untuk penghapusan (delisting) dari platform digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar menuturkan, langkah ini dilakukan setelah ditemukan indikasi penyebaran data objek fidusia secara tidak sah.
“Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap delapan aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang (matel) kepada pihak platform digital terkait, yakni Google dalam hal ini. Saat ini, enam aplikasi diantaranya sudah tidak aktif dan dua aplikasi lainnya sedang dalam proses,” ucap Alexander dalam keterangannya, Sabtu (20/12/2025).
Alexander menambahkan, Aplikasi "Mata Elang" (seperti BESTMATEL) bekerja sebagai alat pendukung bagi debt collector untuk mencari dan mengidentifikasi kendaraan kredit bermasalah dengan memindai nomor polisi secara real-time melalui database dari perusahaan leasing, kemudian membantu mereka melacak, mengintai, dan melakukan penarikan kendaraan di lokasi strategis, di mana data yang diproses mencakup info debitur, kendaraan, hingga ciri-ciri fisik.