Komdigi Pastikan ATM dan Mobile Banking Tetap Normal 25-27 September 2026

Niko Prayoga
Ilustrasi mobile banking. (Foto: Ilustrasi AI)

"Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar," tutur Angga.

Komdigi mengimbau masyarakat tidak meneruskan dokumen maupun informasi mengenai pemadaman internet tersebut sebelum memastikan kebenarannya.

Masyarakat diminta mengecek informasi terkait layanan komunikasi dan digital melalui kanal resmi pemerintah.

Angga juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

"Kami meminta masyarakat tidak panik dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Cek terlebih dahulu melalui kanal resmi Komdigi sebelum meneruskan informasi kepada keluarga, kerabat, maupun masyarakat lainnya," pungkasnya.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
18 jam lalu

Internet se-Indonesia Akan Mati Mulai Hari Ini? Komdigi: Hoaks!

3 hari lalu

Dirjen Komdigi Kunjungi Rumah Jurnalis iNews Yudistiro Pranoto, Beri Doa dan Dukungan ke Keluarga

25 hari lalu

Komdigi Minta Tambahan Rp3,23 Triliun untuk 2027, Sebut Masih Kekurangan Anggaran

28 hari lalu

Ikuti Putusan MK Komdigi Terbitkan Aturan Baru, Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal