JAKARTA, iNews.id - Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suami, July Jan Sambiran akan membacakan nota pembelaan, Rabu (20/11/2019). Pleidoi tersebut merupakan jawaban atas tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Nunung dan suami merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba. Jaksa mendakwa Nunung dan suami dengan tiga pasal sekaligus yakni Pasal 112, 114 dan 127 tentang narkotika. Keduanya dijadikan dalam satu berkas perkara.
Seperti yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, sidang Nunung dan suami dengan agenda pledoi akan digelar pukul 14.00 WIB.
Tuntutan itu dipotong masa penahanan dengan ketentuan yang bersangkutan wajib menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Tuntutan dibacakan jaksa pada Rabu, 13 November 2019 pekan lalu.
Jaksa menilai Nunung dan suami terbukti secara sah telah bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.