Komedian Nunung dan Suami Bacakan Pleidoi Hari Ini

Irfan Ma'ruf
Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suami, July Jan Sambiran akan membacakan nota pembelaan, Rabu (20/11/2019). Pleidoi tersebut merupakan jawaban atas tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Nunung dan suami merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba. Jaksa mendakwa Nunung dan suami dengan tiga pasal sekaligus yakni Pasal 112, 114 dan 127 tentang narkotika. Keduanya dijadikan dalam satu berkas perkara.

Seperti yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, sidang Nunung dan suami dengan agenda pledoi akan digelar pukul 14.00 WIB.

Tuntutan itu dipotong masa penahanan dengan ketentuan yang bersangkutan wajib menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Tuntutan dibacakan jaksa pada Rabu, 13 November 2019 pekan lalu.

Jaksa menilai Nunung dan suami terbukti secara sah telah bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kapolri Naikkan Pangkat 3 Polisi yang Gugur saat Gerebek Narkoba di Kalteng

57 tahun lalu

Terungkap! Pemotor Ninja yang Pukul Pengendara di Jagakarsa Positif Narkoba

57 tahun lalu

19 Orang Tewas dalam Kerusuhan Penjara di Sri Lanka, Diduga Dipicu Perebutan Kendali Narkoba

57 tahun lalu

Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat ke Bareskrim, Diduga Siksa-Cekoki Perempuan dengan Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal