Ricky diyakini turut serta membantu rencana pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ricky juga berperan mengawasi korban agar tidak melarikan diri.
Mendengar tuntutan tersebut, Ricky Rizal melayangkan nota pembelaan atau pleidoi. Dalam pleidoinya, Ricky menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui soal rencana pembunuhan tersebut.
Dengan isak tangis dan suara yang terbata-bata, Ricky Rizal menekankan dia tidak menginginkan, menghendaki, merencanakan bahkan berniat untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
Atas perbuatannya, Ricky diyakini melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.