Komentar Ricky Rizal usai Divonis 13 Tahun Penjara: Saya Serahkan ke Penasihat Hukum

Achmad Al Fiqri
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal menyerahkan proses hukum selanjutnya ke penasihat hukum usai divonis 13 tahun penjara. (Foto: MPI/Riana Rizkia)

Ricky diyakini turut serta membantu rencana pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ricky juga berperan mengawasi korban agar tidak melarikan diri.

Mendengar tuntutan tersebut, Ricky Rizal melayangkan nota pembelaan atau pleidoi. Dalam pleidoinya, Ricky menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui soal rencana pembunuhan tersebut.

Dengan isak tangis dan suara yang terbata-bata, Ricky Rizal menekankan dia tidak menginginkan, menghendaki, merencanakan bahkan berniat untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Atas perbuatannya, Ricky diyakini melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
4 hari lalu

Vonis 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas, Lolos dari Pemecatan

2 bulan lalu

Tribrata Putra Anak Ferdy Sambo Ikut Dilantik Prabowo Jadi Perwira Polri

2 bulan lalu

Nadiem Makarim Ajukan Memori Banding Pekan Ini terkait Vonis 10 Tahun Penjara

2 bulan lalu

Hakim Ungkap Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp1,5 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal