Kominfo Buka Sementara Blokir PayPal, Pengguna Bisa Pindahkan Dana ke Platform Lain

Antara
Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika (ilustrasi: iNews.id/Komaruddin Bagja A)

Kominfo sebelumnya memblokir layanan PayPal pada Sabtu (30/7/2022) karena platform tersebut tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Pemblokiran PayPal pun mendapat protes dari masyarakat.

Pengguna banyak yang kesal dan bingung karena masih memiliki dana di PayPal tetapi tidak bisa dicairkan karena platform tersebut diblokir.

PayPal adalah layanan pengiriman dana dari luar negeri. Platform ini banyak digunakan mereka yang bekerja dengan perusahaan asing, pekerja lepas atau kreator konten.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Komdigi Bekukan Sementara Izin TikTok Imbas Tak Beri Data Live saat Demo Agustus

Nasional
3 bulan lalu

Terdakwa Judol Kominfo Jalani Sidang Pembelaan Hari Ini

Internet
5 bulan lalu

eBay dan 2 PSE Bandel Diputus Aksesnya, Komdigi: Sanksi Administratif! 

Internet
5 bulan lalu

Komdigi Peringatkan 7 PSE Bandel, eBay hingga Xbox Terancam Diblokir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal