“Kami akan segera bertemu dengan semua aplikator untuk membahas tuntutan ini, dan Kominfo akan membantu mencarikan solusi terbaik dan berkeadilan bagi seluruh pengemudi ojek online,” tuturnya.
Aksi unjuk rasa yang digelar oleh ribuan pengemudi ojol se-Jabodetabek ini menuntut adanya aturan yang lebih jelas mengenai tarif layanan yang selama ini dianggap tidak manusiawi.
Ketua Divisi Hukum Koalisi Ojol Nasional, Rahman Thohir, yang turut menyampaikan aspirasi, menekankan pentingnya revisi atau penambahan pasal dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial.
“Kami merasa belum ada aturan yang jelas, sehingga perusahaan aplikasi seenaknya menetapkan harga yang tidak manusiawi,” kata Rahman.
Ia menyoroti Pasal 1 ayat 5 yang menyatakan bahwa pemerintah tidak menetapkan layanan pos komersial, yang berimbas pada tarif yang diserahkan sepenuhnya kepada pasar.
Rahman juga menyoroti praktik pemotongan tarif oleh aplikator yang dinilai merugikan pengemudi.
“Ada potongan Rp5.000, Rp6.000, bahkan Rp7.000. Dengan tarif itu, apakah mungkin kita bisa bertahan di tengah kehidupan yang semakin sulit?” ujarnya.