Kominfo Sebut Live di Medsos Terancam Dilarang, KPI: Distorsi Informasi, Salah Itu

Riezky Maulana
Komisioner KPI Pusat Yuliandre Darwis. (Foto: iNews.id).

"UU No 32/2002 dapat dipergunakan sebagai pijakan untuk mengatur tayangan video berbasis internet. Tanpa ada spektrum frekuensi radio, semua tayangan video berbasis internet tidak dapat ditransmisikan, sehingga tidak dapat ditonton," ujarnya.

Dalam penjelasan UU Penyiaran, maksud dan tujuannya mencakup pengaturan teknologi digital dan Internet sebagaimana dengan tegas ditulis di butir 4 yaitu: Mengantisipasi perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, khususnya di bidang penyiaran, seperti teknologi digital, kompresi, komputerisasi, televisi kabel, satelit, Internet, dan bentuk-bentuk khusus lain dalam penyelenggaraan siaran.

Sebagai informasi, isi siaran yang dilarang adalah:
- Bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
- Menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau
- Mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
23 hari lalu

KPI Minta Revisi Undang-Undang Penyiaran Dipercepat, Ini Alasannya!

Nasional
23 hari lalu

KPID DKI Dorong Revisi UU Penyiaran Dipercepat, Atur Pengawasan Media Baru

Nasional
8 bulan lalu

Kalangan Kampus Minta Revisi UU Penyiaran segera Dilakukan

Nasional
10 bulan lalu

Buka Sekolah P3SPS KPI, Wakil Ketua Komisi I DPR Ungkap Pentingnya Perluasan Definisi Penyiaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal