JAKARTA, iNews.id - Komisi I DPR mendesak pemerintah memberikan penjelasan terkait nasib data pribadi masyarakat usai serangan siber Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Masyarakat juga berhak tahu atas data pribadinya yang disimpan pemerintah.
"Sejak awal terjadinya serangan siber ke PDNS 2, saya mempertanyakan soal apakah telah terjadi kebocoran data pribadi. Rakyat berhak tahu atas data-data yang disimpan oleh lembaga pemerintah yang bocor dan mana data yang aman," kata Anggota Komisi I DPR RI Sukamta, Senin (22/7/2024).
Sukamta mengingatkan pemerintah memiliki tugas menjaga keamanan data pribadi masyarakat yang bersifat rahasia.
"Jika betul-betul terjadi kebocoran data pribadi, maka harus disikapi dengan sangat serius. Ini tanggung jawab negara dalam hal menjamin hak keamanan warganya," katanya.
Sukamta menilai upaya pemulihan infrastruktur penyediaan layanan digital nasional pasca-serangan terhadap PDNS 2 yang tengah dilakukan pemerintah memang penting. Kendati demikian perlindungan dan keamanan data pribadi masyarakat tidak boleh diabaikan.
"Kita jangan hanya sibuk aspek keamanan siber dan pemulihannya pascaserangan ransomware. Kita jangan lupa aspek pelindungan data pribadinya," ucap Sukamta.
Sukamta pun menambahkan, pemerintah wajib mengupdate informasi kepada masyarakat tentang kebocoran data sesuai amanat Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).