Komisi I DPR Desak Pemerintah Jelaskan Nasib Data Pribadi Rakyat yang Bocor usai Peretasan PDNS

Riyan Rizki Roshali
Anggota Komisi I DPR, Sukamta. (Foto: Antara).

Dalam Pasal 46 UU PDP disebutkan bahwa pihak pengelola data pribadi harus memberitahu secara tertulis kepada para subjek data yang bocor dan kepada lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP) dalam waktu 3x24 jam. Sekarang sudah lebih dari batas waktu yang ditentukan.

Meski lembaga PDP saat ini belum terbentuk, Sukamta menyebut bukan berarti pemerintah mengabaikan kewajiban untuk memberi informasi kepada masyarakat.

“Lembaganya memang belum ada, tapi kewajiban kepada para subjek data tetap harus dilakukan,” jelasnya.

Dia juga mendorong agar audit tata kelola PDNS segera ditindaklanjuti sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"BPKP agar segera menyelesaikan auditnya," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
28 hari lalu

Siap-Siap! Pemerintah Siapkan 5.750 Beasiswa LPDP untuk 2026

Nasional
29 hari lalu

Indonesia Kekurangan 100.000 Dokter, Ini Langkah Pemerintah

Nasional
1 bulan lalu

Prabowo Tegaskan Terbuka Dikritik: Justru Saya Terbantu

Nasional
2 bulan lalu

Seskab Teddy Jawab Tudingan Pemerintah Lambat Tangani Bencana Sumatra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal