Komisi I DPR soal Deddy Corbuzier Marahi Siswa gegara MBG: Langgar Disiplin Militer

Felldy Aslya Utama
Artis Deddy Corbuzier. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin merespons video artis Deddy Corbuzier saat menanggapi siswa SD yang mengeluhkan menu makan bergizi gratis (MBG). Dia mengatakan, aksi marah-marah Deddy Corbuzier itu melanggar disiplin militer. 

TB Hasanuddin mengaku tidak akan mengomentari tindakan Deddy sebagai warga sipil, namun selaku prajurit TNI aktif. Menurutnya, Deddy dapat dikenakan hukum disiplin militer, bahkan pidana militer. 

“Sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, prajurit tituler dapat dikenakan hukum disiplin militer, bahkan berlaku padanya hukum pidana militer," kata TB Hasanuddin, Minggu (26/1/2025).

Dia mengatakan, dalam Peraturan Displin Militer (PDM) pasal 5, setiap militer wajib menegakkan norma, etika dan kehormatan prajurit serta selalu menghindari pikiran, ucapan dan perbuatan atau perilaku yang dapat mencemarkan nama baik TNI.

Selain itu, TB Hasanuddin juga mengingatkan 8 wajib TNI yang harus dipatuhi prajurit aktif. Salah satunya yakni nomor 1 yang mengharuskan bersikap ramah terhadap rakyat dan nomor 7 yang mewajibkan tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

Ustadz Abdul Kaafi Apresiasi Cahaya Hati Indonesia, Beri Edukasi Sesuai Kondisi Masyarakat

3 hari lalu

Jemaah di Masjid Baitul Mu'minin Antusias Ikuti Cahaya Hati Indonesia iNews TV

3 hari lalu

Habib Muhammad Syahab Apresiasi Konsistensi iNews TV Hadirkan Program Dakwah Cahaya Hati Indonesia

5 hari lalu

Sabrina Chairunnisa Kuliah di Korsel Dibayarin Deddy Corbuzier? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal