Komisi II DPR Bantah Rencana Sentralisasi Birokrasi di Revisi UU ASN

Achmad Al Fiqri
RKomisi II DPR akan kembali merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong membeberkan pihaknya akan kembali merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia mengaku, Komisi II DPR telah mendapat restu untuk melakukan Revisi UU ASN.

"Kita sudah masuk ke Baleg, dan sudah disetujui. InsyaAllah kita akan jalan (RUU ASN)," kata Bahtra saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

Dia menjelaskan, Revisi UU ASN didasari ingin menciptakan Sistem Merit. Dengan begitu, abdi negara yang memiliki kompetensi bisa mengembangkan karier hingga ke tingkat pusat.

"Nah selama ini kendalanya adalah, mereka hanya di daerah-daerah terus. Sehingga promosi-promosi jabatan itu tidak terjadi pada mereka. Nah kita ingin bahwa mereka punya kompetensi yang bagus, kualitas bagus bisa berkarier sampai ke tingkat pusat," katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Ketua Ombudsman Hery Susanto Dijerat Kejagung Jadi Tersangka, Komisi II DPR Minta Maaf

Nasional
18 hari lalu

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung, Siapa Penggantinya?

Nasional
19 hari lalu

Komisi II DPR Syok Ketua Ombudsman Ditangkap Kejagung, Padahal Baru 6 Hari Menjabat 

Nasional
1 bulan lalu

DPR Ingatkan WFH ASN Tiap Jumat Harus Diawasi Ketat, Jangan Sampai Dipakai Jalan-Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal