Komisi II DPR Bantah Rencana Sentralisasi Birokrasi di Revisi UU ASN

Achmad Al Fiqri
RKomisi II DPR akan kembali merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Nah itulah alasan utamanya kenapa RUU ASN ini kami getol betul di Komisi II agar sesegera mungkin dilakukan pembahasan," tuturnya.

Saat disinggung RUU ASN ingin membentuk sentralisasi birokrasi, Bahtra membantah. Dia mengklaim, RUU ASN ditujukan untuk membentuk meritokrasi.

"Nggak ada sentralistik lah, ngak ada lah, ngak ada sentralistik. (RUU ASN) tujuannya untuk yang punya kompetensi, punya kualitas yang bagus, kita pengin agar mereka juga berkarir bisa naik level tidak hanya di daerah-daerah itu saja. Begitu tujuan utamanya," ucap Bahtra.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Kepala Daerah Sering Kena OTT KPK, Dede Yusuf: Biaya Pilkada Mahal

Nasional
30 hari lalu

Komisi II DPR Usul ke Basuki, IKN Disebut Ibu Kota Politik dan Pemerintahan

Nasional
31 hari lalu

Kemendagri Terima 737 Aduan Kinerja Kepala Daerah, Termasuk soal Bupati Pati Sudewo

Nasional
1 bulan lalu

Dicecar DPR soal Ijazah Jokowi, KPU Tegaskan Sudah Serahkan ke Para Pemohon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal