Komisi II DPR Bantah Rencana Sentralisasi Birokrasi di Revisi UU ASN

Achmad Al Fiqri
RKomisi II DPR akan kembali merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Nah itulah alasan utamanya kenapa RUU ASN ini kami getol betul di Komisi II agar sesegera mungkin dilakukan pembahasan," tuturnya.

Saat disinggung RUU ASN ingin membentuk sentralisasi birokrasi, Bahtra membantah. Dia mengklaim, RUU ASN ditujukan untuk membentuk meritokrasi.

"Nggak ada sentralistik lah, ngak ada lah, ngak ada sentralistik. (RUU ASN) tujuannya untuk yang punya kompetensi, punya kualitas yang bagus, kita pengin agar mereka juga berkarir bisa naik level tidak hanya di daerah-daerah itu saja. Begitu tujuan utamanya," ucap Bahtra.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Buntut Kasus Jet Pribadi, Anggaran KPU bakal Dipelototi Komisi II DPR

Nasional
19 hari lalu

Komisi II DPR Segera Panggil KPU, Minta Penjelasan soal Sewa Private Jet

Nasional
24 hari lalu

DPR Dukung Prabowo Larang Alih Fungsi Lahan Sawah: Ini Peringatan Keras!

Nasional
1 bulan lalu

Bobby Minta Truk Aceh Ganti Pelat BK, Komisi II DPR: Normal Daerah Mau Tambah PAD

Nasional
2 bulan lalu

Panas! Pimpinan Komisi II DPR Pertanyakan Kompetensi Baleg Bahas RUU Pemilu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal