JAKARTA, iNews.id - Komisi II DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Rapat membahas Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota legislatif dan pencalonan presiden.
Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, salah satu poin yang dibahas mengenai mantan narapidana (napi) maju sebagai calon anggota legislatif (caleg). Pihaknya akan menjadikan aturan calon yang relatif bersih, bukan mantan korupsi maupun pernah menjalani pidana korupsi.
"Sehingga kami juga bahas beberapa hal tentang parpol di mana terkait isu tentang mantan napi korupsi, juga soal pelaporan LHKPN," ujar Ilham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (22/5/2018).
Selain itu membahas tentang parpol peserta pemilu yang baru ditetapkan bisa mendukung capres dan cawapres. "Itu beberapa wacana yang kami bahas hari ini," ucapnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar menuturkan, ada empat peraturan Bawaslu yang disampaikan dalam rapat dengan Komisi II.
"Peraturan Bawaslu terhadap pengawasan dana kampanye, peraturan kampanye, peraturan pencalonan legislatif dan capres, serta peraturan pengawasan logistik pemilu," kata Fritz.