Komisi II DPR Bersama KPU serta Bawaslu Bahas Aturan Caleg dan Capres

Felldy Aslya Utama
Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id - Komisi II DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Rapat membahas Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota legislatif dan pencalonan presiden.

Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, salah satu poin yang dibahas mengenai mantan narapidana (napi) maju sebagai calon anggota legislatif (caleg). Pihaknya akan menjadikan aturan calon yang relatif bersih, bukan mantan korupsi maupun pernah menjalani pidana korupsi.

"Sehingga kami juga bahas beberapa hal tentang parpol di mana terkait isu tentang mantan napi korupsi, juga soal pelaporan LHKPN," ujar Ilham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (22/5/2018).

Selain itu membahas tentang parpol peserta pemilu yang baru ditetapkan bisa mendukung capres dan cawapres. "Itu beberapa wacana yang kami bahas hari ini," ucapnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar menuturkan, ada empat peraturan Bawaslu yang disampaikan dalam rapat dengan Komisi II.

"Peraturan Bawaslu terhadap pengawasan dana kampanye, peraturan kampanye, peraturan pencalonan legislatif dan capres, serta peraturan pengawasan logistik pemilu," kata Fritz.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Buletin
2 bulan lalu

KPU Minta Maaf dan Batalkan Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres

Nasional
2 bulan lalu

KPU Bantah Rahasiakan Data Capres-Cawapres Buntut Isu Ijazah Palsu Jokowi dan Gibran

Nasional
2 bulan lalu

KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres, Ini Alasannya

Nasional
2 bulan lalu

Ada 16 Dokumen Capres-Cawapres yang Dirahasiakan, Ini Daftarnya!

Nasional
4 bulan lalu

MK Tolak Ubah Syarat Capres-Cawapres Harus Minimal S1, Ini Pertimbangannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal