Komisi II DPR Minta MK Libatkan Parpol dalam Sidang Gugatan Sistem Pemilu 2024

Felldy Aslya Utama
Gedung DPR/MPR (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa minta Mahkamah Konstitusi (MK) agar dalam sidang gugatan sistem pemilu proporsional terbuka bisa melibatkan partai politik yang berada di parlemen sebagai pihak terkait. DPR dan pemerintah telah bersepakat untuk tidak mengubah undang-undang tentang Pemilu. 

"Kita nanti meminta MK mengikutsertakan parta-partai sebagai pihak terkait. Kita berharap MK nanti ketika berproses mendengar semua pihak di parlemen karena kita ingin sistem proporsional terbuka di Pemilu 2024," kata Saan dikutip Sabtu (7/1/2023).
 
Dia menilai bahwa pelibatan partai politik dinilai penting dipertimbangkan oleh MK. Sebab, MK bisa mendengar pandangan partai dalam mengambil keputusan terhadap penerapan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024.

"Pandangan masing-masing partai itu tentu MK bisa mempertimbangkan semuanya dalam mengambil keputusan," ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
22 menit lalu

Roy Suryo Cs Uji Materi UU ITE ke MK, Tak Ingin Orang Berpendapat Dikriminalisasi

Nasional
6 jam lalu

Prabowo Teken Keppres, Adies Kadir Tinggal Selangkah lagi Jadi Hakim MK

Nasional
9 jam lalu

Akademisi Usul Pemilu Tak Pakai e-Voting, Rawan Di-hack

Nasional
1 hari lalu

Momen Arief Hidayat Hadiri Sidang MK Terakhir, Bacakan Putusan dengan Suara Serak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal