Komisi II DPR Minta MK Libatkan Parpol dalam Sidang Gugatan Sistem Pemilu 2024

Felldy Aslya Utama
Gedung DPR/MPR (Foto: Antara)

Saan juga menegaskan bahwa pihaknya ingin sistem proporsional terbuka tersebut tetap dipertahankan. Sebab, hal ini merupakan langkah maju penyelenggaraan demokrasi. 

"Kalau kembali ke proporsional tertutup bentuk kemunduran demokrasi," tutur dia.

Saan membeberkan alasan sistem proporsional tertutup dianggap sebagai kemunduran. Salah satunya, tidak merepresentasikan sistem perwakilan. Menurut dia, penentuan anggota legislatif pada sistem proporsional terbuka ditentukan langsung oleh masyarakat pemilih, sedangkan pada proporsional tertutup tergantung partai.

"Sistem proporsional tertutup membuat masyarakat tidak mendapatkan hak untuk menentukan siapa wakil yang mereka anggap terbaik bisa mewakilinya," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Komisi IX DPR Mulai Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Agustus 2026

Nasional
1 hari lalu

Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materi UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB dan Ancaman Pidana

Nasional
2 hari lalu

Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit

Megapolitan
3 hari lalu

Pramono Respons Putusan MK: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara sampai Terbit Keppres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal