Komisi II DPR Minta MK Libatkan Parpol dalam Sidang Gugatan Sistem Pemilu 2024

Felldy Aslya Utama
Gedung DPR/MPR (Foto: Antara)

Saan juga menegaskan bahwa pihaknya ingin sistem proporsional terbuka tersebut tetap dipertahankan. Sebab, hal ini merupakan langkah maju penyelenggaraan demokrasi. 

"Kalau kembali ke proporsional tertutup bentuk kemunduran demokrasi," tutur dia.

Saan membeberkan alasan sistem proporsional tertutup dianggap sebagai kemunduran. Salah satunya, tidak merepresentasikan sistem perwakilan. Menurut dia, penentuan anggota legislatif pada sistem proporsional terbuka ditentukan langsung oleh masyarakat pemilih, sedangkan pada proporsional tertutup tergantung partai.

"Sistem proporsional tertutup membuat masyarakat tidak mendapatkan hak untuk menentukan siapa wakil yang mereka anggap terbaik bisa mewakilinya," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Rismon Sianipar Disebut Sempat Ajukan Gugatan ke KIP Sebelum Sodorkan Restorative Justice

Nasional
10 hari lalu

Roy Suryo-Tifa bakal Gugat UU ITE soal Kasus Ijazah Jokowi ke MK Lagi, Tanpa Rismon

Nasional
10 hari lalu

Anwar Usman Ikut Sidang Terakhir dan Pamit dari MK: Saya Mohon Maaf

Nasional
10 hari lalu

Gugatan Roy Suryo Cs soal UU ITE terkait Kasus Ijazah Jokowi Kandas, MK Nyatakan Tidak Jelas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal