Komisi II DPR soal Putusan MK: KPU-Bawaslu Tak Bisa Ubah PKPU Sebelum UU Pemilu Direvisi

Achmad Al Fiqri
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang. (Foto: Antara).

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d dan ayat (2) UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam klausul itu, menerangkan bahwa tindak lanjut putusan MK dilakukan oleh DPR RI dan Presiden.

"Dengan demikian sebelum UU Pemilu diubah, siapapun yang dimaksud dengan 'sedang atau pernah menjadi kepala daerah' selama usia belum mencapai 40 tahun tidak bisa didaftarkan ke KPU," terang Junimart.

Junimart meminta kepada KPU selaku penyelenggara pemilu, untuk tidak melakukan revisi terhadap PKPU Nomor 19 tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

"KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu tidak bisa melakukan perubahan PKPU berkaitan dengan materi muatan pernah atau sedang menjadi kepala daerah sebelum UU Pemilu direvisi," tegasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI hingga KPU ke Ombudsman

Nasional
6 hari lalu

Kepala Daerah Sering Kena OTT KPK, Dede Yusuf: Biaya Pilkada Mahal

Nasional
7 hari lalu

PBHI: Polisi Aktif Tetap Bisa Duduki Jabatan di Luar Polri, asal Sesuai Tupoksi

Nasional
7 hari lalu

Kapolri soal Perpol 10/2025: Kami Bukan Menentang, tapi Tindak Lanjuti Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal