Komisi III DPR Bantah UU KUHAP Izinkan Polisi Sadap Tanpa Izin

Felldy Aslya Utama
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman membantah bahwa UU KUHAP memperbolehkan polisi untuk menyadap komunikasi tanpa izin, Selasa (18/11/2025). (Foto: screenshot)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman membantah secara tegas informasi yang beredar terkait Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) memperbolehkan polisi menyadap komunikasi tanpa izin.

Menurut Habiburokhman, informasi tersebut adalah kabar bohong. Adapun hoaks tersebut mengatakan KUHAP baru mengatur polisi bisa menyadap secara sewenang-wenang tanpa izin pengadilan, membekukan sepihak tabungan dan semua jejak online, mengambil HP, laptop, hingga data. 

Tak hanya itu, kata dia, beredar hoaks juga bahwa polisi bisa sewenang-wenang menangkap, menggeledah, melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana.

"Informasi tersebut adalah hoaks alias tidak benar sama sekali," ucap Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).

Dia menjabarkan informasi yang benar terkait hal tersebut di antaranya;

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
19 menit lalu

WNA Pamer Kemaluan di Kawasan Blok M Dilepas usai Diamankan, Masih Berkeliaran!

Nasional
1 hari lalu

Viral Mobil Tabrak Lari 4 Motor di Asahan, Pengemudi Nyaris Diamuk Massa Ternyata Polisi

Nasional
1 hari lalu

Kasus Materi Pandji di Mens Rea, Polisi Panggil Pelapor

Megapolitan
9 hari lalu

Polisi Periksa Sejumlah Saksi terkait Kasus Kematian 3 Orang Sekeluarga di Jakut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal