Komisi III DPR Berharap Aturan Teknis UU TPKS Segera Diterbitkan agar Penegakan Hukum Maksimal

Carlos Roy Fajarta
Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengatakan UU TPKS memastikan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan.. (Foto istimewa).

JAKARTA, iNews.id -Komisi III DPR meminta pemerintah segera menerbitkan aturan turunan pelaksana Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Aturan teknis UU TPKS akan menjadi jaminan kepastian hukum dalam pengusutan kasus-kasus kekerasan seksual.

“Kasus kekerasan seksual cenderung meningkat dan menjadi sebuah keprihatinan. Saat ini kita berpotensi menghadapi situasi darurat kekerasan seksual, sehingga harus ada gerak cepat dari pemerintah,” kata Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto, Selasa (6/6/2023).

"UU TPKS memastikan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan dalam tindak pidana kekerasan seksual dapat terpenuhi,” imbuh dia.

Menurut dia, implementasi UU TPKS belum efektif lantaran belum ada aturan teknisnya. Didik menyebut, kasus kekerasan seksual di Indonesia bisa menjadi fenomena gunung es dan sumber permasalahan yang lebih besar jika tidak segera tertangani dengan baik.

“Untuk itu saya berharap agar pemerintah segera memprioritaskan penyelesaian aturan teknis UU TPKS ini agar penegakan hukumnya bisa maksimal dan optimal,” tuturnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
21 jam lalu

Heboh! Ruben Onsu Kena Nyinyir Netizen usai Pasang Badan demi Betrand Peto

1 hari lalu

Betrand Peto Belum Terbukti Jadi Pelaku Kekerasan Seksual, Ruben Onsu Minta Jangan Dihakimi

1 hari lalu

Ruben Onsu Minta Maaf usai Betrand Peto Terseret Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

1 hari lalu

Kronologi Lengkap Betrand Peto Diduga Lakukan Kekerasan Seksual hingga Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal