Komisi III DPR Cecar Kejari Karo soal Dugaan Intimidasi ke Amsal Sitepu 

Felldy Aslya Utama
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan, salah satu tujuan memanggil Kejari Karo untuk mendalami dugaan adanya intimidasi terhadap Amsal Sitepu. (Foto: Felldy Utama)

"Komisi III meminta penjelasan mengapa Kejaksaan Negeri Karo membangun narasi sesat seolah-olah Komisi III melakukan intervensi dan melanggar prosedur dengan memaksakan pengeluaran Saudara Amsal Christy Sitepu dari LP Tanjung Gusta setelah adanya penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan," tuturnya.

Padahal faktanya, kata dia, justru Kejari Karo yang terlambat datang ke LP Tanjung Gusta setelah lama lebih 2,5 jam untuk melaksanakan penetapan Majelis Hakim PN Medan. 

Selain itu, Habiburokhman juga turut menyoroti surat Kejari Karo yang merupakan pengalihan jenis penahanan menyimpang dari isi penetapan PN Medan yang merupakan perintah penangguhan penahanan.

Legislator Gerindra itu menjelaskan bHwa penangguhan penahanan yang diatur Pasal 110 ayat 1 KUHAP Baru berbeda dengan pengalihan jenis penahanan yang diatur di Pasal 108 ayat 11 KUHAP Baru. Patut diduga, tuturnya, tindakan Kejari Karo tersebut menghalangi perintah Ketua Pengadilan Negeri Medan. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
20 jam lalu

Kejagung Respons Usulan DPR soal Lembaga Pengelola Aset Kejahatan: Kami Sudah Punya BPA

3 hari lalu

Habiburokhman: Tak Ada Surat Presiden soal Pergantian Kapolri

4 hari lalu

Heboh Bigmo Ajak Anak Promosikan Vape saat Live, DPR: Tindak Tegas!

10 hari lalu

Komisi III DPR Safari ke Berbagai Daerah, Serap Masukan soal RUU Perampasan Aset

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal