Selain itu, Komisi III DPR juga meminta mempertimbangkan putusan bebas atau ringan berdasarkan fakta persidangan dengan mempertimbangkan nilai hukum dan rasa keadilan bagi pekerja industri kreatif.
"Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidak-tidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan, serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," ujarnya.
Dalam kasus Amsal Sitepu, Komisi III DPR menilai penegak hukum seharusnya mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada kepastian hukum formalistik seperti diatur Pasal 53 ayat 2 KUHP baru.
Komisi III DPR menegaskan kerja kreatif tidak memiliki harga baku tertenttu sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan harga.
"Termasuk mulai dari ide atau konsep kreatif awal, kerja pengeditan atau editing, pemotongan video atau cutting, pengisian suara atau dubbing, merupakan kerja kreatif yang tidak bisa secara sepihak dihargai Rp0," tuturnya.