Komisi III DPR Minta Kasus Hogi Minaya di Sleman Dihentikan, Bukan Restorative Justice

Felldy Aslya Utama
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id -Komisi III DPR meminta agar kasus hukum yang menyeret Hogi Minaya segera dihentikan. Hogi adalah seorang pria yang ditetapkan tersangka usai mengejar pelaku penjambretan di Sleman.

Hal ini menjadi bagian dari kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Kapolres-Kajari Sleman, serta menghadirkan Hogi Minaya dan istri yang didampingi kuasa hukumnya.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan, pihaknya telah menemui fakta yang jelas bahwa kasus yang menyeret Hogi ini tidak layak untuk ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa tersebut tidak layak untuk dinyatakan sebagai peristiwa pidana.

"Karena itu tadi kami membuat kesimpulan meminta agar, ya perkara ini dihentikan. Jadi bukan RJ (restorative justice) ya," kata Habiburokhman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Dia menjelaskan, proses penghentian perkara ini merujuk pasal 65 huruf M di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal ini mengatur kejaksaan bisa menghentikan perkara demi kepentingan hukum.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
8 jam lalu

DPR Desak Pemerkosa-Pembunuh Bocah 6 Tahun di Tapsel Dihukum Seumur Hidup: Sangat Keji!

1 hari lalu

DPR Desak Polisi Usut Tuntas Temuan 995 Senpi di Sekolah Jaksel: Langgar UU Darurat

2 hari lalu

DPR Kecam Komentar Jahat Nakes ke Pasien BPJS: Tak Boleh Ada Diskriminasi!

2 hari lalu

Kejagung Respons Usulan DPR soal Lembaga Pengelola Aset Kejahatan: Kami Sudah Punya BPA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal