Komisi III DPR Minta Kejagung Jelaskan Konstruksi Hukum Penetapan Tersangka Tom Lembong 

Felldy Aslya Utama
Tom Lembong jadi tersangka kasus korupsi impor gula (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi III DPR Habiburokman mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait kasus dugaan korupsi impor gula, yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Konstruksi hukum dinilai sumir.

"Kejaksaan Agung hedaknya jelaskan ke publik kasus dugaan tipikor Tom Lembong. Terus terang, konstruksi hukum kasus tersebut masih cukup sumir atau abstrak di mata publik," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).

Legislator Gerindra itu menyampaikan, jika tak ada kejelasan dari Kejagung mengenai hal tersebut, maka dugaan publik bahwa kasus Tom Lembong merupakan politisasi hukum, akan semakin menguat. Apalagi dikhawatirkan ada penilaian publik jika pemerintahan Prabowo Subianto gunakan instrumen hukum.

"Tanpa adanya penjelasan yang jelas dan detail, pengusutan kasus tipikor Tom Lembong bisa menimbulkan tuduhan bahwa pemerintahan Pak Prabowo menggunakan intrumen hukum untuk urusan politik," ujarnya.

Habiburokman mengingatkan, pelaksanaan tugas penegak hukum harus selaras dengan citra politik hukum pemerintah.

"Kita memerlukan persatuan nasional yang kuat, dengan tetap menjunjung tinggi tegaknya hukum," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
6 jam lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Nasional
1 jam lalu

Kaleidoskop 2025: Kebijakan Prabowo Akhiri Kasus Hasto, Tom Lembong, dan Ira Puspadewi

Nasional
12 jam lalu

Pidato Berapi-api Prabowo di Kejagung: Saya Siap Mati untuk Rakyat!

Nasional
12 jam lalu

Prabowo Puji Satgas PKH: Tak Disorot Kamera, tapi Kerja Terus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal