JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR bakal menggelar rapat membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Selasa (17/6/2025) pekan depan. Mahasiswa hingga ahli pidana diundang untuk mengikuti rapat tersebut.
"Komisi III DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU KUHAP mulai tanggal 17 Juni 2025 minggu depan," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (9/6/2025).
Dia mengatakan, para mahasiswa berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), Universitas Lampung (Unila), hingga Universitas Borobudur. Mereka dipersilakan memberikan aspirasi terkait revisi KUHAP.
Tak hanya itu, kata dia, pihaknya juga mengundang perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), hingga ahli pidana.
Legislator Gerindra itu memastikan Komisi III DPR akan terus membuka diri atas masukan masyarakat terkait revisi KUHAP.
"Tujuan kami bukan sekadar memenuhi asas partisipasi bermakna, tetapi juga kami ingin memperkaya RUU KUHAP agar benar-benar berkualitas," ujarnya.