Komisi III DPR Rapat Bahas Revisi KUHAP Pekan Depan, Undang Mahasiswa-Ahli Pidana

Felldy Aslya Utama
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Foto: iNews.id)

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengusulkan agar dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) diatur terkait ketentuan pendidikan bagi penyelidik dan penyidik. Dia meminta agar, pendidikan mereka minimal S1 Ilmu Hukum. 

"Penyelidik dan penyidik harus berpendidikan serendah-rendahnya Strata Satu (S1) Ilmu Hukum sehingga seluruh aparat penegak hukum, berlatar belakang pendidikan S1 Ilmu Hukum," kata Tanak melalui pesan singkatnya yang dikutip Sabtu (31/5/2025).

Tanak menjelaskan, saat ini penyelidik dan penyidik belum ada syarat berpendidikan S1 ilmu hukum. Padahal, advokat, jaksa, dan hakim sudah disyaratkan memiliki pendidikan minimal S1 Ilmu hukum.

Tak cuma itu, dia juga menyarankan agar penyidik pembantu dihilangkan. Kemudian, jangka waktu penyidikan juga harus diatur dengan tegas, agar ada kepastian hukum bagi pencari keadilan. 

"Begitu juga halnya tenggang waktu proses pemeriksaan persidangan, harus diatur dengan jelas dan tegas agar ada kepastian hukum bagi pencari keadilan," ujarnya. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
7 bulan lalu

Revisi KUHAP, Wakil Ketua KPK Usul Penyelidik dan Penyidik Minimal S1 Hukum

Regional
7 bulan lalu

Akademisi Dukung Reformasi Hukum melalui RUU KUHAP dan RUU Polri

Nasional
7 bulan lalu

Komisi III DPR Bahas Revisi KUHAP Mulai Juni, Ditargetkan Rampung Awal 2026

Buletin
9 bulan lalu

Komisi III DPR: Kejaksaan Tetap Jadi Penyidik Tipikor di Revisi KUHAP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal