Revisi KUHAP, Wakil Ketua KPK Usul Penyelidik dan Penyidik Minimal S1 Hukum

Nur Khabibi
ilustrasi KPK meminta agar penyelidik dan penyidik minimal S1 Ilmu Hukum dalam Revisi KUHP (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengusulkan agar dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) diatur terkait ketentuan pendidikan bagi penyelidik dan penyidik. Ia meminta agar, pendidikan mereka minimal S1 Ilmu Hukum. 

"Penyelidik dan penyidik harus berpendidikan serendah-rendahnya Strata Satu (S1) Ilmu Hukum sehingga seluruh aparat penegak hukum, berlatar belakang pendidikan S1 Ilmu Hukum," kata Tanak melalui pesan singkatnya yang dikutip Sabtu (31/5/2025).

Tanak menjelaskan, saat ini penyelidik dan penyidik belum ada syarat berpendidikan S1 ilmu hukum. Padahal, advokat, jaksa, dan hakim sudah disyaratkan memiliki pendidikan minimal S1 Ilmu Hukum.

Tak cuma itu, ia juga menyarankan agar penyidik pembantu dihilangkan. Kemudian, jangka waktu penyidikan juga harus diatur dengan tegas, agar ada kepastian hukum bagi pencari keadilan. 

"Begitu juga halnya tenggang waktu proses pemeriksaan persidangan, harus diatur dengan jelas dan tegas agar ada kepastian hukum bagi pencari keadilan," ujarnya. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
18 jam lalu

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Nganjuk terkait Kasus Suap HGB

1 hari lalu

Anggota BPK Bobby Rizaldy Absen Pemeriksaan Hari Ini, KPK Panggil Ulang

2 hari lalu

Terungkap! Kantor BPN Mojokerto yang Digeledah KPK Dipimpin Istri Tersangka Suap HGB Bogor

4 hari lalu

KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Wali Kota Madiun Maidi, Usut Gratifikasi dan TPPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal