Komisi III DPR Setujui 3 Calon Hakim Ad Hoc MA

Felldy Aslya Utama
Komisi III DPR menyetujui tiga calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) usulan Komisi Yudisial, Kamis (28/1/2021). (Foto: ilustrasi/iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR menyetujui tiga calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) usulan Komisi Yudisial. Persetujuan itu diambil dalam rapat usai uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), Kamis (28/1/2021).

Tiga calon hakim yang disetujui yakni  calon hakim ad hoc hubungan industrial  Achmad Jaka Mirdinata dan Andari Yuriko Sari. Seorang lagi yakni calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi, yang disetujui ialah Sinintha Yuliansih Sibarani.

Sebelum disetujui, Wakil Ketua Komisi III Adies Kadie terlebih dulu menanyakan dan meminta persetujuan anggota Komisi III terhadap tiga nama calon hakim ad hoc.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
4 hari lalu

Para Kepala Desa Nyatakan Dukung Pemerintah di Depan Pimpinan DPR: Kami Tak Mau Meludah ke Atas

4 hari lalu

Jurnalis iNews dan 4 Wartawan Hilang Kontak saat Liput Anak Krakatau, DPR: Maksimalkan Pencarian

4 hari lalu

Asosiasi Kades Minta Aturan Pilkades Dicabut-Tambah Masa Jabatan, Ini Respons DPR

5 hari lalu

DPR Rapat Bareng Tokopedia-TikTok Shop, Tegaskan Transaksi Online Harus Lebih Aman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal