Komisi III DPR Setujui 3 Calon Hakim Ad Hoc MA

Felldy Aslya Utama
Komisi III DPR menyetujui tiga calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) usulan Komisi Yudisial, Kamis (28/1/2021). (Foto: ilustrasi/iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR menyetujui tiga calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) usulan Komisi Yudisial. Persetujuan itu diambil dalam rapat usai uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), Kamis (28/1/2021).

Tiga calon hakim yang disetujui yakni  calon hakim ad hoc hubungan industrial  Achmad Jaka Mirdinata dan Andari Yuriko Sari. Seorang lagi yakni calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi, yang disetujui ialah Sinintha Yuliansih Sibarani.

Sebelum disetujui, Wakil Ketua Komisi III Adies Kadie terlebih dulu menanyakan dan meminta persetujuan anggota Komisi III terhadap tiga nama calon hakim ad hoc.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
1 hari lalu

Anggota DPR Gandung Pardiman Meninggal, Sekjen Golkar: Sudah Lama Sakit

2 hari lalu

Anggota DPR dari Fraksi Golkar Gandung Pardiman Meninggal Dunia

2 hari lalu

DPR soal Isu BPJS Kesehatan Bakal Diganti Klinik Kopdes: Tak Bisa Dihapus, Sudah Diatur UU

2 hari lalu

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Cabut Keterangan di BAP Kasus TPPU, Ngaku Stres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal