Komisi III DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Berhenti pada Penyitaan 

Achmad Al Fiqri
Anggota Komisi III DPR, Adang Daradjatun. (Foto: Dok. DPR RI)

“Perampasan aset tidak boleh berhenti pada penyitaan. Negara harus menjamin aset tersebut dikelola secara profesional, transparan, dan hasilnya benar-benar dikembalikan untuk kepentingan publik,” tuturnya.

Lebih lanjut, Adang menegaskan, pihaknya akan membuka ruang partisipasi publik yang luas dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat sipil dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset.

“RUU ini menyangkut hak warga negara dan kewibawaan negara dalam melawan kejahatan ekonomi. Karena itu, pembahasannya harus matang, terbuka, dan tidak tergesa-gesa,” kata Adang.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Ini Jenis Barang yang Bisa Disita Negara

Nasional
2 bulan lalu

Masa Sidang DPR 2025 Segera Berakhir, Bagaimana Nasib RUU Perampasan Aset?

Nasional
20 jam lalu

Hakim Ad Hoc Setop Mogok Sidang usai Ngadu ke DPR: Semoga sesuai Harapan

Nasional
1 hari lalu

Komisi III DPR: Vonis Laras Faizati Contoh Manfaat KUHP dan KUHAP Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal