Komisi III DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Berhenti pada Penyitaan 

Achmad Al Fiqri
Anggota Komisi III DPR, Adang Daradjatun. (Foto: Dok. DPR RI)

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR, Adang Daradjatun mendorong pembahasan RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana secara komprehensif, akuntabel, aspiratif, akomodatif, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).

Adang menyebut, Badan Keahlian DPR RI menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset disusun untuk menjawab persoalan mendasar dalam penegakan hukum, khususnya rendahnya tingkat pemulihan aset hasil kejahatan bermotif ekonomi, serta keterbatasan instrumen hukum yang ada saat ini.

“Komisi III memandang bahwa RUU Perampasan Aset sangat penting sebagai instrumen pemulihan kerugian negara dan korban. Namun pembahasannya harus tetap menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, serta perlindungan hak asasi manusia,” ujar Adang dalam keterangannya, Sabtu (17/1/2026).

Dia menambahkan, RUU ini dirancang untuk mengonsolidasikan berbagai pengaturan perampasan aset yang selama ini tersebar di banyak undang-undang, sekaligus memberikan kepastian hukum atas mekanisme perampasan aset, baik yang dilakukan berdasarkan putusan pidana maupun tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu.

“Perampasan aset tidak boleh berhenti pada penyitaan. Negara harus menjamin aset tersebut dikelola secara profesional, transparan, dan hasilnya benar-benar dikembalikan untuk kepentingan publik,” tuturnya.

Lebih lanjut, Adang menegaskan, pihaknya akan membuka ruang partisipasi publik yang luas dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat sipil dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset.

“RUU ini menyangkut hak warga negara dan kewibawaan negara dalam melawan kejahatan ekonomi. Karena itu, pembahasannya harus matang, terbuka, dan tidak tergesa-gesa,” kata Adang.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
7 bulan lalu

DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Ini Jenis Barang yang Bisa Disita Negara

9 bulan lalu

Masa Sidang DPR 2025 Segera Berakhir, Bagaimana Nasib RUU Perampasan Aset?

9 jam lalu

Puan Bicara RUU Perampasan Aset: Masih Serap Aspirasi Masyarakat

1 hari lalu

Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal