Komisi IV DPR Soroti Larangan Jual Rokok Ketengan: Jangan Susahkan Rakyat Kecil

Achmad Al Fiqri
ilustrasi larangan menjual rokok ketengan. (freepik)

JAKARTA, iNews.id -Komisi IV DPR RI menyoroti kebijakan melarang menjual rokok ketengan. DPR menekankan pentingnya kebijakan pemerintah yang harus pro rakyat kecil.

"Kebijakan yang dikeluarkan harus memikirkan kebermanfaatan bagi masyarakat, jangan malah bikin tambah susah rakyat kecil,” kata Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan, Kamis (1/8/2024).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 merupakan aturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan itu adalah pelarangan penjualan produk tembakau atau rokok secara eceran yang tertuang dalam Pasal 434 ayat 1c. Kemudian pada Pasal 429 hingga 463 juga diatur larangan bahan tambahan, batasan tar dan nikotin di setiap batang rokok. 

Daniel pun mengkritik kebijakan larangan menjual rokok ketengan bisa mematikan pedagang kecil seperti UMKM.

"Aturan pelarangan menjual produk rokok secara eceran ini kan bisa mematikan pedagang kecil yang memiliki modal usaha sedikit seperti pedagang asongan dan PKL,” tukasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
12 hari lalu

Viral Pengamen Masuk Mikrotrans, Transjakarta Jelaskan Larangannya

1 bulan lalu

Komisi IV DPR Aklamasi Apresiasi Keberhasilan Swasembada 8 Komoditas Pangan

2 bulan lalu

MK Cabut Larangan Pakai Lambang Garuda di Kaos hingga Seragam, Ini Batasannya

5 bulan lalu

Heboh Larang Warga Fotokopi e-KTP, Dukcapil Beri Penjelasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal