Komisi IV DPR Soroti Larangan Jual Rokok Ketengan: Jangan Susahkan Rakyat Kecil

Achmad Al Fiqri
ilustrasi larangan menjual rokok ketengan. (freepik)

JAKARTA, iNews.id - Komisi IV DPR RI menyoroti kebijakan melarang menjual rokok ketengan. DPR menekankan pentingnya kebijakan pemerintah yang harus pro rakyat kecil.

"Kebijakan yang dikeluarkan harus memikirkan kebermanfaatan bagi masyarakat, jangan malah bikin tambah susah rakyat kecil,” kata Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan, Kamis (1/8/2024).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 merupakan aturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan itu adalah pelarangan penjualan produk tembakau atau rokok secara eceran yang tertuang dalam Pasal 434 ayat 1c. Kemudian pada Pasal 429 hingga 463 juga diatur larangan bahan tambahan, batasan tar dan nikotin di setiap batang rokok. 

Daniel pun mengkritik kebijakan larangan menjual rokok ketengan bisa mematikan pedagang kecil seperti UMKM.

"Aturan pelarangan menjual produk rokok secara eceran ini kan bisa mematikan pedagang kecil yang memiliki modal usaha sedikit seperti pedagang asongan dan PKL,” tukasnya.

Meski PP 28/2024 dikeluarkan untuk mendukung kesehatan masyarakat, Daniel mengingatkan aturan yang dibuat seharusnya bisa mengakomodir semua pihak. Terutama bagi masyarakat dengan perekonomian rendah. 

“Jangan sampai kebijakan yang dibuat membebani rakyat kecil di saat kondisi perekonomian saat ini yang sedang tidak baik-baik saja,” ungkap Daniel.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Larang Pesta Kembang Api, Polri Turunkan 312.000 Personel Kawal Malam Pergantian Tahun Baru

Nasional
10 hari lalu

TNI Buka Suara soal Heboh Larangan Bendera Bulan Bintang Dikibarkan di Aceh

Megapolitan
12 hari lalu

Atribut Parpol Dilarang di Sejumlah Ruas Jalan Jakarta, Ini Lokasinya!

Nasional
22 hari lalu

Prabowo Larang Pejabat ke Lokasi Bencana:  Ada Kecenderungan Wisata Bencana 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal