JAKARTA, iNews.id - Komisi Kejaksaan mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera mengeksekusi terpidana kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (JK), Silfester Matutina ke penjara. Silfester diketahui telah divonis 1,5 tahun penjara, namun sampai saat ini tak kunjung ditahan.
Komisioner Komisi Kejaksaan, Nurokhman menilai, keterlambatan eksekusi oleh Kejagung belum mendapatkan perhatian serius agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat terhadap penegakan hukum.
"Komisi Kejaksaan juga menegaskan setelah keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus segera dieksekusi oleh jaksa eksekutor," ucap Nurokhman dalam acara Rakyat Bersuara bertajuk 'Desakan Eksekusi Silfester vs Kasus Roy Suryo Cs' yang disiarkan di iNews, Selasa (14/10/2025).
Dia menyebut, penundaan eksekusi tanpa alasan hukum yang jelas dapat menimbulkan dugaan adanya ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum.
"Komisi Kejaksaan selama ini telah meminta agar kejaksaan segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Silfester sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.