Kejagung Tegaskan bakal Eksekusi Silfester Matutina, Kapan?

Achmad Al Fiqri
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas untuk mengeksekusi Silfester Matutina. Silfester merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla (JK). 

Anang menuturkan, pihaknya akan mengeksekusi Silfester jika telah bertemu langsung. 

"Kami tegas ketika nanti ada ya kita ambil lah, langkah-langkah hukum yang tegas bisa dipastikan kan," ucap Anang saat ditemui di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).

Saat disinggung terkait keterangan kuasa hukum Silfester yang menyebut langkah eksekusi telah kadaluarsa, Anang mengaku ambil pusing. Dia menegaskan, pihaknya memiliki dasar hukum untuk melakukan tindakan terhadap Silfester.

"Itu pendapatnya penasihat hukum wajar wajar saja. Kita juga punya dasar, ada aturannya KUHAP. Silakan aja berpendapat," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Massa Datangi Kejagung, Tuntut Dadan Hindayana cs Dihukum Mati buntut Dugaan Korupsi MBG

2 hari lalu

Kejagung Kantongi Bukti Kuat Febrie Adriansyah Diduga Terlibat Pemerasan

3 hari lalu

Kejagung kembali Pamerkan Tumpukan Uang Rp1 Triliun, Kasus Apa?

5 hari lalu

Diperiksa 7 Jam, Eks Jampidsus Febrie Bungkam usai Keluar dari Gedung Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal