Terpidana Silfester Akan Ajukan Kembali Upaya Hukum, Kejagung: PK Tak Menunda Eksekusi

iNews
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. (Foto: iNews).

JAKARTA, iNews.id - Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) oleh terpidana dinilai tidak serta-merta menunda pelaksanaan eksekusi. Kejaksaan hingga kini masih mencari terpidana Silfester Matutina.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna menyusul kabar bahwa Silfester masih berada di Jakarta dan akan mengajukan PK.

"Pada prinsipnya, upaya hukum PK tidak menunda eksekusi. Jaksa tetap melakukan pencarian dan pelaksanaan eksekusi terhadap yang bersangkutan," ujar Anang dikutip, Sabtu (11/10/2025).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Penasihat Hukum Klaim Silfester di Jakarta, Kejagung Minta Dihadirkan untuk Proses Eksekusi

Nasional
2 bulan lalu

Pengacara: Silfester Matutina Ada di Jakarta

Nasional
5 hari lalu

Jamintel Sosialisasi Jaga Desa dan Pengukuhan DPC ABPEDNAS di Kabupaten Bogor

Nasional
10 hari lalu

Jaksa Mandiri Pangan: Upaya JAM-Intel Dorong Swasembada Pangan Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal