Komisi Kejaksaan: Eks Jamintel Kejagung Jan Maringka Telepon Djoko Tjandra 2 Kali

Irfan Ma'ruf
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Kejaksaan (Komjak) membenarkan telah meminta keterangan mantan Jaksa Agung Muda Bidan Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Jan Samuel Maringka. Saat dimintakan keterangan, Maringka mengaku menelepon Djoko Tjandra dua kali.

Ketua Komjak Barita Simanjuntak mengatakan, Maringka dimintakan keterangannya pada Kamis, 3 September 2020. "Benar kami sudah minta keterangan dari yang bersangkutan dan yang bersangkutan sudah menyampaikan keterangan hari Kamis lalu," ujarnya ketika dikonfirmasi iNews.id di Jakarta, Senin (7/9/2020).

Barita mengungkapkan, Maringka menelepon Djoko Tjandra dua kali pada 3 dan 4 Juli 2020. Maringka beralasan menghubungi Djoko Tjandra dalam rangka operasi intelijen.

Diketahui, Djoko Tjandra merupakan buronan Kejagung kasus hak tagih (cessie) Bank Bali. "Intinya adalah memang itu dilakukan dalam rangka operasi intelijen untuk memerintahkan supaya oknum terpidana buron ketika itu JC menjalani dan melaksanakan putusan pengadilan dan dieksekusi," tuturnya.

Djoko Tjandra ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia pada 30 Juli 2020. Sedangkan Maringka saat ini menjabat staf ahli pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Jaksa Agung Mutasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi, Berikut Daftarnya

Nasional
11 hari lalu

Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat

Nasional
14 hari lalu

Satgas PKH Setorkan Rp11,4 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan ke Negara

Buletin
2 bulan lalu

Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal