Komisi V Tegaskan RUU Angkutan Online Jadi UU Khusus

Rizqa Leony Putri
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus memastikan regulasi transportasi online akan diatur dalam undang-undang tersendiri. (Foto: dok DPR)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus memastikan bahwa regulasi terkait transportasi online akan diatur dalam undang-undang tersendiri.

Sebelumnya, sempat muncul wacana bahwa aturan tersebut akan digabungkan ke dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Keputusan dibentuknya UU tersendiri ini diambil karena kompleksitas isu dalam dunia transportasi online yang mencakup banyak sektor dan kementerian.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V DPR dengan para pengemudi aplikasi transportasi online di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

“Tadinya ini akan kami tempelkan di (UU) lalu lintas dan angkutan jalan tapi karena (persoalan transportasi online) ini spesifik nggak bisa numpang di UU lalu lintas dan angkutan jalan. Karena nggak mungkin nanti sistemnya itu kita masukkan di lalu lintas dan angkutan jalan, ini sementara hasil diskusi kami dengan berbagai pihak,” katanya.

Lasarus menyebutkan, RUU Angkutan Online akan menjadi lex specialist atau undang-undang khusus yang mengatur berbagai aspek dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi. Mulai dari hubungan kerja antara pengemudi dan aplikator, sistem potongan, hingga hal teknis lainnya.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Hari Santri Nasional, Khofifah dan Gus Iqdam Ajak Masyarakat Syukuri 80 Tahun Jatim

Bisnis
24 jam lalu

Bank Mandiri Pacu Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan lewat Mandiri Mikro Fest 2025

Nasional
1 hari lalu

Gencarkan Razia, Kementerian Imipas Musnahkan Puluhan Ribu Senjata hingga Elektronik

Belanja
2 hari lalu

Hadapi Logistic Race, Kecepatan dan Ketelitian Jadi Ujian di Episode 4 Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal