Komisi V Tegaskan RUU Angkutan Online Jadi UU Khusus

Rizqa Leony Putri
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus memastikan regulasi transportasi online akan diatur dalam undang-undang tersendiri. (Foto: dok DPR)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus memastikan bahwa regulasi terkait transportasi online akan diatur dalam undang-undang tersendiri.

Sebelumnya, sempat muncul wacana bahwa aturan tersebut akan digabungkan ke dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Keputusan dibentuknya UU tersendiri ini diambil karena kompleksitas isu dalam dunia transportasi online yang mencakup banyak sektor dan kementerian.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V DPR dengan para pengemudi aplikasi transportasi online di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

“Tadinya ini akan kami tempelkan di (UU) lalu lintas dan angkutan jalan tapi karena (persoalan transportasi online) ini spesifik nggak bisa numpang di UU lalu lintas dan angkutan jalan. Karena nggak mungkin nanti sistemnya itu kita masukkan di lalu lintas dan angkutan jalan, ini sementara hasil diskusi kami dengan berbagai pihak,” katanya.

Lasarus menyebutkan, RUU Angkutan Online akan menjadi lex specialist atau undang-undang khusus yang mengatur berbagai aspek dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi. Mulai dari hubungan kerja antara pengemudi dan aplikator, sistem potongan, hingga hal teknis lainnya.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Bisnis
1 jam lalu

Komitmen MengEMASkan Indonesia, PT Pegadaian Cetak Kinerja Positif di Awal 2026

Bisnis
1 jam lalu

Sambut Iduladha 1447 H dengan Berkurban di Shopee, Praktis dan Terpercaya!

Bisnis
8 jam lalu

Dukung Kreativitas Mahasiswa, Pertamina Gelar Energy AdSport Challenge di ITB

Nasional
8 jam lalu

Komisi I DPRD Kota Bandung Galakkan Penyusunan Kode Etik Pegiat Media Sosial

Bisnis
23 jam lalu

Investasi Syariah dengan Imbal Hasil Menarik, bank bjb Tawarkan ST016

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal