Komisi V Tegaskan RUU Angkutan Online Jadi UU Khusus

Rizqa Leony Putri
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus memastikan regulasi transportasi online akan diatur dalam undang-undang tersendiri. (Foto: dok DPR)

“Biar ini lex specialist, lebih baik dia berdiri sendiri nanti namanya Undang-undang Angkutan Online. Jadi dia lex specialist termasuk mengatur hubungan kerja dan seterusnya, sistem potongan dan seterusnya, nanti semua diatur di satu undang-undang ini saja,” tuturnya.

Meski belum masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, Komisi V disebut akan bergerak cepat. Penyusunan naskah akademik tengah disiapkan untuk segera diajukan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Lasarus menjelaskan bahwa karena angkutan online belum masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, pihaknya akan bergerak cepat untuk menyiapkan terlebih dahulu naskah akademiknya.

Setelah itu, mereka akan berkonsultasi lebih lanjut dengan pimpinan DPR. Jika naskah akademik telah rampung, rencananya akan dipaparkan di Badan Legislasi (Baleg), lalu dibawa ke Rapat Paripurna untuk ditetapkan sebagai bagian dari Prolegnas.

Dia menekankan bahwa penjelasan ini penting agar tidak ada lagi pertanyaan mengenai bagaimana proses pembahasan RUU tersebut akan berjalan.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
14 jam lalu

Perpres Ojol Terbit, YLKI Ingatkan Aplikator Tak Sembarangan Naikkan Tarif

5 hari lalu

Tok! DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi Undang-Undang

18 hari lalu

Biaya Kerusakan Tol Dibebankan ke Korban Kecelakaan, DPR bakal Revisi UU LLAJ

19 hari lalu

DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Aturan Baru Atasi Ketimpangan dan Konflik Tanah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal