Komisi VI DPR: RUU BUMN Hapus Rangkap Jabatan Menteri-Wamen

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Andre Rosiade menjelaskan RUU BUMN akan menghapus rangkap jabatan menteri-wakil menteri. (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Komisi VI DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN). Nantinya, menteri-wakil menteri (wamen) tidak bisa lagi merangkap jabatan sebagai komisaris.

Menurut Wakil Ketua Komisi VI DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Andre Rosiade penghapusan rangkap jabatan itu telah disepakati bersama pemerintah.

"Di Undang-Undang ini sepakat tadi bahwa tidak ada lagi rangkap jabatan. Jadi tidak ada lagi rangkap menteri dan wamen," kata Andre dikutip Jumat (26/9/2025).

Diketahui, rangkap jabatan ini sebagai tindaklanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Menteri dan Wakil Menteri merangkap jabatan sebagai pengurus di perusahaan plat merah.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Menhaj Ajukan Tambahan Rp1,7 Triliun untuk Kenaikan Biaya Penerbangan Haji

Nasional
4 hari lalu

Heboh Rating Game IGRS di Steam, Komisi I DPR Dukung Komdigi Investigasi

Nasional
4 hari lalu

4 Pegawai KPK Gadungan Ditangkap, Kerap Minta Uang ke Anggota DPR

Nasional
8 hari lalu

50.000 Buruh Demo di DPR saat May Day 2026, Ini 6 Tuntutannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal