Komisi VI DPR: RUU BUMN Hapus Rangkap Jabatan Menteri-Wamen

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Andre Rosiade menjelaskan RUU BUMN akan menghapus rangkap jabatan menteri-wakil menteri. (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Komisi VI DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN). Nantinya, menteri-wakil menteri (wamen) tidak bisa lagi merangkap jabatan sebagai komisaris.

Menurut Wakil Ketua Komisi VI DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Andre Rosiade penghapusan rangkap jabatan itu telah disepakati bersama pemerintah.

"Di Undang-Undang ini sepakat tadi bahwa tidak ada lagi rangkap jabatan. Jadi tidak ada lagi rangkap menteri dan wamen," kata Andre dikutip Jumat (26/9/2025).

Diketahui, rangkap jabatan ini sebagai tindaklanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Menteri dan Wakil Menteri merangkap jabatan sebagai pengurus di perusahaan plat merah.

Selain itu, RUU BUMN juga merevisi aturan yang menyebut bahwa pejabat BUMN bukan penyelenggara negara. Revisi ini juga sebagai respons atas adanya masukan dari masyarakat.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

PDIP Dapat Ucapan Terima Kasih dari Prabowo, Ini Reaksi Puan Maharani

1 hari lalu

Puan Ungkit DPR Pernah Jadi Korban Konten Hoaks: Kutipan Palsu hingga Video Lama Dimanipulasi

2 hari lalu

Puan Bicara RUU Perampasan Aset: Masih Serap Aspirasi Masyarakat

2 hari lalu

Prabowo Usulkan Amnesti untuk Pejabat BUMN yang Mengaku Salah dan Taubat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal