Komisi VI DPR: RUU BUMN Hapus Rangkap Jabatan Menteri-Wamen

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Andre Rosiade menjelaskan RUU BUMN akan menghapus rangkap jabatan menteri-wakil menteri. (foto: iNews.id)

"Jadi tidak ada lagi pasal yang menyebutkan bahwa pejabat BUMN bukan pejabat negara, bukan penyelenggara negara. Itu sudah kita hapuskan," ujarnya.

Legislator Gerindra itu mengklaim bahwa dibahasnya RUU BUMN ini sebagai respons DPR dan pemerintah terhadap banyaknya masukan dari masyarakat atas disahkannya UU BUMN sebelumnya.

"Untuk itulah minggu ini kita sepakat dengan pemerintah langsung mengadakan revisi. Kita harapkan revisi ini bisa segera kita putuskan sebelum masa sidang ini selesai. Dan intinya apa? Aspirasi masyarakat kita tampung dan kita masukkan," pungkasnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

PDIP Dapat Ucapan Terima Kasih dari Prabowo, Ini Reaksi Puan Maharani

2 hari lalu

Puan Ungkit DPR Pernah Jadi Korban Konten Hoaks: Kutipan Palsu hingga Video Lama Dimanipulasi

2 hari lalu

Puan Bicara RUU Perampasan Aset: Masih Serap Aspirasi Masyarakat

2 hari lalu

Prabowo Usulkan Amnesti untuk Pejabat BUMN yang Mengaku Salah dan Taubat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal