JAKARTA, iNews.id - Komisi X DPR akan menggelar rapat kerja bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti pada Selasa (19/5/2026). Salah satu yang dibahas perihal nasib guru non-ASN.
Hal ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN. Dalam rapat tersebut, legislator akan membahas proses transisinya seperti apa.
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hardian Irfani menyampaikan pihaknya belum menerima informasi secara resmi terkait penjelasan dari Kemendikdasmen perihal edaran tersebut.
"Kami akan mempertegas pada saat raker dengan Mendikdasmen tanggal 19 Mei 2026," kata Lalu Hardian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (12/5/2026).
Dia mengatakan Kemendikdasmen perlu memikirkan dampak dari edaran tersebut. Salah satunya, ancaman kekurangan guru akibat guru non-ASN tidak dapat mengajar di sekolah negeri.