"Komisi X DPR mendesak Kemendikbud untuk menyerahkan kepada Komisi X DPR bahan tertulis mengenai jenis belanja dan kegiatan paling lambat 30 hari setelah undang-undang tentang APBN Tahun Anggaran 2021 ditetapkan di rapat paripurna DPR,'' ucapnya.
Pada kesempatan itu Mendikbud Nadiem Anwar Makarim berharap 2021 bersama DPR bisa mengakselerasi berbagai macam perubahan yang memang harus dilakukan.
''Di masa pandemi ini kami mendapatkan momentum dan animo untuk menggerakkan berbagai macam perubahan yang sangat dibutuhkan untuk anak-anak kita," katanya saat memberikan kata penutup dalam rapat